- Advertisement -spot_img
24.6 C
Banjarbaru
BerandaBanjarbaruEkonomi BanjarbaruMobil Listrik Nggak Otomatis Gratis Pajak Lagi? Ini Faktanya, Kece People

Mobil Listrik Nggak Otomatis Gratis Pajak Lagi? Ini Faktanya, Kece People

- Advertisement -spot_img

Kece People, belakangan ini obrolan soal pajak kendaraan listrik lagi lumayan panas. Apalagi setelah muncul aturan baru yang bikin banyak orang bertanya-tanya, apakah mobil listrik dan motor listrik yang selama ini dikenal punya banyak insentif, mulai dari PKB sampai BBNKB, bakal tetap ringan di kantong pada 2026? Nah, sebelum ikut panik dan menyimpulkan bahwa semua kendaraan listrik langsung kena pajak penuh, kita bedah dulu pelan-pelan. Soalnya, urusannya kada sesimpel itu.

Pemerintah memang mengatur ulang dasar pengenaan pajak kendaraan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan baru untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, hingga Pajak Alat Berat di daerah. Salah satu dampaknya, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis berada di luar skema pajak daerah.

Tapi ini poin pentingnya, bukan berarti semua kendaraan listrik langsung kena pajak penuh. Dalam pembahasan aturan itu, kendaraan listrik masih bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Pasal 19 Permendagri tersebut tetap membuka ruang insentif untuk kendaraan listrik, termasuk kendaraan listrik hasil konversi.

Jadi, kalau dibikin versi singkatnya ialah kendaraan listrik masuk radar pajak, tapi nasib akhirnya tergantung daerah. Ada daerah yang bisa tetap membebaskan. Ada yang bisa memberi diskon. Ada juga yang mungkin menyiapkan skema baru. Di sinilah ceritanya mulai menarik, Kece People.

Klik Juga  Langkah Pertama Menuju Istana: Seleksi Paskibraka Banjarbaru Resmi Dimulai

Di Jakarta, misalnya, Pemerintah Provinsi DKI sempat menjelaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak daerah. Kala itu Bapenda DKI menyebut KBLBB tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah, namun, pemerintah daerah setempat juga menyiapkan insentif agar kendaraan listrik tetap menarik bagi masyarakat.

Klik Juga  Auto Lolos? Ini 10 Aplikasi Try Out UTBK 2026 yang Lagi Dipakai Pejuang SNBT

Perkembangan terbarunya, Jakarta justru menegaskan bahwa mobil dan motor listrik tetap bebas PKB dan BBNKB.

“Tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari detikOto. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Bukan cuma soal pajak, Jakarta juga tetap mempertahankan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap,” bilang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Artinya, di Jakarta, kendaraan listrik masih diberi perlakuan khusus sebagai bagian dari dorongan menuju transportasi rendah emisi.

Lalu bagaimana dengan Banua?

Di Kalimantan Selatan, isu ini juga sempat ramai. Bahwa sebelum Permendagri itu turun pajak kendaraan listrik di Kalsel masih nol rupiah karena regulasi pusat.

“Maunya kita di daerah semua harus sama bayar pajak,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dikutip dari RRI.

Sementara Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil turut menyampaikan kalau pajak kendaraan listrik di tahun ini masih nol rupiah.

“Pajak kendaraan listrik di tahun 2026 ini masih nol rupiah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini juga sedang menjalankan program diskon pajak kendaraan bermotor 2026. Program yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026 itu memberi diskon pokok PKB sebesar 24 persen untuk motor pribadi dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Memang program ini bukan khusus kendaraan listrik, tapi menunjukkan bahwa ruang kebijakan pajak daerah di Banua sedang aktif digunakan.

Klik Juga  No Service No Pay! Aturan Tegas MBG Ini Bikin Mitra Nggak Bisa Santai

Jadi Kece People, bagi warga Banjarbaru dan Kalsel yang mulai melirik motor listrik atau mobil listrik, isu ini jelas bukan sekadar urusan angka di STNK. Ini menyangkut biaya kepemilikan, arah kebijakan daerah, dan masa depan kendaraan ramah lingkungan di jalanan Banua. Bila insentif tetap diberikan, kendaraan listrik bisa tetap jadi pilihan yang menarik. Tapi kalau insentif berubah, konsumen tentu akan berhitung ulang.

Klik Juga  No Service No Pay! Aturan Tegas MBG Ini Bikin Mitra Nggak Bisa Santai

(red)

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box