- Advertisement -spot_img
25 C
Banjarbaru
BerandaBanjarbaruPutusan Tegas MK! Gugatan UU Kalsel Mental, Permohonan Dicabut

Putusan Tegas MK! Gugatan UU Kalsel Mental, Permohonan Dicabut

- Advertisement -spot_img

Kece People, isu MK tolak gugatan UU Kalsel, perkara 58/PUU-XX/2022, 59/PUU-XX/2022, dan 60/PUU-XX/2022 akhirnya resmi menemukan titik akhir. Sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia jadi panggung penentu arah polemik ini.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin kandas. Permohonan yang terdaftar dalam perkara nomor 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022 itu resmi ditolak seluruhnya.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK RI.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya” ujar Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022) lalu.

Kalimat itu seakan jadi palu terakhir. Artinya jelas, gugatan terhadap UU Provinsi Kalimantan Selatan tidak dikabulkan.

Namun cerita belum berhenti di situ, Kece People.

Untuk perkara nomor 60/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Harry Wijaya, S.H., M.H, hasilnya berbeda. Permohonan tersebut justru dicabut oleh para pemohon sendiri.

Alasannya? Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, termasuk mekanisme pemindahan ibu kota provinsi yang telah diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 11.

Dalam pertimbangannya, upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dinilai lebih tepat melalui jalur executive review, bukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Atas pencabutan itu, MK pun memberikan respons tegas.

Klik Juga  Banjarbaru Resmi Dikuatkan MK, Aditya Gas Koordinasi Pembangunan

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon”, ucap Anwar Usman.

Kece People, putusan ini sekaligus menandai bahwa polemik hukum terkait pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan di MK resmi selesai.

Kini bola ada di ranah kebijakan eksekutif, bukan lagi di ruang sidang konstitusi. Politik hukum dan administrasi pemerintahan kembali jadi arena berikutnya.

Klik Juga  Banjarbaru Resmi Dikuatkan MK, Aditya Gas Koordinasi Pembangunan

Satu hal yang pasti, dinamika soal ibu kota provinsi dan regulasi daerah memang selalu sensitif. Tapi begitulah demokrasi berjalan — ada ruang uji, ada ruang putus, dan ada jalur lain yang bisa ditempuh.

Banua tetap bergerak, bah.

(red)

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box