Kece People, di saat banyak pelaku usaha mulai deg-degan kejar deadline akhir April, tiba-tiba datang kabar yang bikin sedikit lega—batas pelaporan pajak badan resmi “ditarik rem”-nya. Bukan tanpa alasan, ribuan suara dari wajib pajak akhirnya didengar. Di balik keputusan ini, ada cerita tentang tekanan, harapan, dan bagaimana negara mencoba mencari titik tengah.
Di kantor Direktorat Jenderal Pajak, suasana menjelang akhir April sebenarnya cukup padat. Ribuan laporan pajak masuk, sistem bekerja ekstra, dan di sisi lain, suara dari para wajib pajak mulai terdengar makin kencang.
Bukan tanpa alasan. Ternyata, ada sekitar 4.000 permintaan perpanjangan yang masuk—datangnya dari berbagai arah, mulai dari wajib pajak badan, asosiasi, sampai para perantara pajak. Angka yang kada sedikit, dan tentu saja jadi bahan pertimbangan serius.
“Jadi kami pertimbangkan betul. Kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini, maka tadi arahan Pak Menteri (Keuangan: red) untuk relaksasi laporannya itu insyaallah akan segera kami rilis,” terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, Kamis (30/4/2026).
Dari situ, keputusan pun mulai mengerucut. Pemerintah akhirnya memilih jalan tengah—memberi kelonggaran, tapi tetap menjaga target penerimaan negara.
Relaksasi yang diberikan pun bukan tanpa pola. Sama seperti yang sebelumnya diterapkan pada wajib pajak orang pribadi, perpanjangan diberikan selama satu bulan. Artinya, yang awalnya harus selesai 30 April 2026, kini bergeser sampai 31 Mei 2026.
Bagi banyak pelaku usaha, ini seperti dapat “waktu tambahan” untuk merapikan laporan. Tapi di sisi lain, pemerintah tetap harus berhitung cermat.
Menariknya, untuk urusan pembayaran pajak, belum sepenuhnya diputuskan. Otoritas pajak masih mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara—karena ini bukan sekadar administrasi, tapi juga menyangkut stabilitas fiskal.
Meski begitu, kabar baiknya datang dari performa penerimaan pajak. Hingga 29 April 2026, angkanya masih menunjukkan tren positif—bahkan tumbuh dua digit.
“Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April. Nah 30 April ini kami harus pastikan supaya sesuai dengan target,” tuturnya.
Angka ini memberi ruang bagi pemerintah untuk sedikit lebih fleksibel, tanpa harus khawatir kehilangan momentum penerimaan.
Di balik kebijakan ini, ada peran penting Purbaya Yudhi Sadewa yang turut memberikan restu. Keputusan ini bukan diambil sepihak, tapi juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak—termasuk asosiasi dan korporasi besar.
Secara aturan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas pelaporan SPT badan memang setiap 30 April. Tapi tahun ini, ada fleksibilitas yang diberikan—karena kondisi di lapangan memang berbicara.
Sampai siang hari itu, total SPT yang sudah masuk—baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan—mencapai 12,6 juta. Angka ini setara sekitar 84% dari target 15 juta SPT. Cukup tinggi, tapi tetap menyisakan pekerjaan rumah.
Di sisi lain, untuk wajib pajak orang pribadi, ceritanya sudah selesai. Masa pelaporan yang sebelumnya diperpanjang dari 31 Maret kini benar-benar ditutup pada 30 April 2026.
Kece People, dari sini kita bisa melihat satu hal: kebijakan pajak itu kada selalu kaku. Ada ruang dialog, ada pertimbangan, dan ada upaya mencari titik tengah antara kepentingan negara dan kondisi wajib pajak.
Perpanjangan ini bukan berarti santai-santai. Justru jadi kesempatan terakhir untuk merapikan kewajiban. Karena pada akhirnya, pajak bukan cuma soal angka—tapi soal kontribusi kita pada negara.
Jadi, yang masih punya tanggungan, jangan ditunda lagi. Waktu tambahan ini… jangan sampai terbuang percuma.






