Kece People, lagi rame banget nih—kasus Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif, videografer, fotografer, dan wirausahawan kreatif yang berasal dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara jadi satu paket isu panas yang bikin banyak orang garuk kepala.
Di satu sisi, ini soal hukum. Tapi di sisi lain, ini juga soal bagaimana negara memandang nilai sebuah karya kreatif. Nah lo, mulai kerasa berat kan?
Dari Proposal ke Persidangan: Jalan Panjang yang Tak Disangka
Ceritanya dimulai cukup sederhana. Amsal Sitepu, menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Nilainya? Rp30 juta per desa. Total ada 20 desa yang sepakat. Deal, kerja jalan, hasil diserahkan, pembayaran beres.
Harusnya selesai sampai di situ.
Tapi ternyata nggak sesederhana itu, Kece People.
Audit kemudian muncul dan menilai harga wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisihnya dianggap sebagai mark-up, dengan total kerugian negara sekitar Rp202 juta. Bahkan beberapa komponen kreatif seperti ide, editing, cutting, sampai dubbing… dinilai nol rupiah.
Nah, di titik ini mulai banyak yang bilang: “Eh, ini serius?”
Ketika Kreativitas Diukur Seperti Batu Bata
Praktisi ekonomi kreatif, Arvendo Mahardika, angkat suara. Dan ini kalimatnya cukup “nendang”.
“Menilai sebuah karya videografi dengan standar audit layaknya pengadaan barang fisik seperti menghitung harga batu bata atau aspal adalah sebuah kekeliruan fundamental,” ujar Arvendo Mahardika melansir bicaraberita.com.
Menurutnya, industri kreatif itu nggak bisa disederhanakan jadi angka-angka kaku.
“Dalam proses production hingga post-production, ada komponen tak kasatmata yang tidak bisa diukur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ide, konsep cerita, teknik editing, hingga penyesuaian dubbing adalah buah dari keahlian dan jam terbang,” terang Arvendo Mahardika.
Ibaratnya, pian bayar bukan cuma hasil videonya, tapi juga otak, rasa, pengalaman, dan jam terbang si kreatornya.
DPR Turun Gunung: Ini Bukan Sekadar Kasus Biasa
Kasus ini makin panas setelah Komisi III DPR RI ikut turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penegasan yang cukup tegas dalam menanggapi kasus yang tengah menjerat videografer Amsal Christy Sitepu ini. Ia menilai, pendekatan yang digunakan dalam menilai pekerjaan kreatif tidak boleh disederhanakan secara sepihak.
“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar Habiburokhman.
Artinya? DPR mulai melihat ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan yang lebih dalam.
Dalam konteks hukum, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih adil dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada pendekatan formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi keadilan.
Ia merujuk pada Pasal 53 ayat 2 KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagai dasar dalam menangani perkara.
Jika tidak, menurutnya, ada risiko besar yang mengintai. Pendekatan hukum yang mengabaikan nilai kerja kreatif bisa berdampak luas terhadap ekosistem industri kreatif nasional. Para pelaku kreatif bisa merasa terancam, ragu untuk berkarya, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap perlindungan hukum.
Lebih jauh, Komisi III DPR RI juga menyampaikan harapan agar proses hukum dalam kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan industri kreatif di Indonesia.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Dua Sudut Pandang: Kreatif vs Penegak Hukum
Di sisi lain, Kejaksaan Agung pun punya ceritanya, mereka menemukan dugaan mark-up di Rencana Anggaran biaya (RAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan persoalan utamanya bukan terletak pada kualitas atau kemampuan seorang videografer.
“Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” ungkap Anang.
Penjelasan ini membuka gambaran bahwa dugaan pelanggaran justru terjadi pada aspek administratif dan perencanaan anggaran, bukan pada hasil karya semata.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggandaan biaya dalam proses produksi.
“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ucap Anang.
Artinya, fokus mereka bukan pada nilai kreatifnya, tapi pada ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan.
Jadi sekarang posisinya jelas, ada dua sudut pandang, yang pertama dari sisi kreatif bahwa ini persoalan nilai karya yang tidak dipahami, namun di sisi hukum ini persoalan ketidaksesuaian anggaran.
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR RI dalam penanganan perkara ini.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Efek Domino: Industri Kreatif Bisa Ikut “Ciut”
Yang paling dikhawatirkan? Efek jangka panjang. Publik pun perlu diberi pemahaman terkait kasus ini agar tidak menjadi preseden, karena bisa jadi pelaku kreatif takut kerja sama dengan pemerintah, ada keraguan dalam menentukan harga, bahkan memilih mundur dari proyek publik.
Padahal, di era sekarang, industri kreatif justru jadi tulang punggung baru ekonomi.
Menunggu Putusan: Bukan Sekadar Vonis, Tapi Arah Masa Depan
Kece People, putusan pengadilan untuk Amsal dijadwalkan besok Rabu 1 April 2026.
Tapi jujur aja, ini bukan cuma soal satu orang. Kita tunggu sama-sama.
Semoga ini menjadi akhir cerita, bukan awal dari perdebatan yang lebih besar.




