Home Banjarbaru Memanusiakan Tapi Mengabaikan Perintah Allah

Memanusiakan Tapi Mengabaikan Perintah Allah

0

Kece People, kita pasti pernah membaca narasi atau pernyataan kurang lebih begini, “ah yang penting baik dengan sesama, percuma rajin ibadah tapi tidak bisa memanusiakan dan sejenisnya.

Kalo dicermati seolah-olah narasi atau pernyataan seperti itu nampak baik-baik saja, memang benar. Namun Kece People, yang perlu direnungi bahwa kalimat seolah-olah mengesamping nilai ibadah kepada Allah, memang apa yang disebut pada kalimat itu, ya ibadah juga. Tapi pokok ibadah sendiri dalam Islam ada lima yang biasa disebut Hukum Taklifi atau Ahkakut Taklif.

Hukum yang dikenal dengan wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu berkaitan erat dengan perbuatan seorang muslim, biasa disebut Mukallaf atau orang berakal dan baligh.

Nah dari sini yang menentukan derajat ibadah. Lalu dimana letak ibadah “yang penting memanusiakan”. Sebelum lanjut, Kece People, mari kita maknai dulu hukum-hukum tersebut biar lebih jelas.

Hukum Wajib merupakan segala perintah agama yang diamanahkan harus dikerjakan mukallaf, imbalannya pun pahala dan ap- – – abila dilalaikan akan berdosa. Interprestasi terhadap perbuatan ibadah wajib itu seperti shalat wajib 5 waktu, puasa penuh di bulan Ramadan, membayar zakat, bagi yang mampu melaksanakan ibadah haji, dan menjawab salam sesama muslim.

Hukum Sunnah, diartikan segala ibadah maupun perbuatan yang dianjurkan kepada mukallaf, apabila melaksanakan perbuatan tersebut dinilai berpahala, kalau pun tak digubris tak berganjar dosa. Lalu ilustrasi apa saja dari perbuatan yang dihukumi sunnah, ya seperti makan dengan menggunakan tangan kanan, saat minum harus duduk, membaca doa, shalat-shalat yang dihukumi sunnah, tersenyum, dan mengucapkan salam.

Hukum Haram, ini hukum larangan atas segala perbuatan. Kalo meminjam makna hukum wajib, yakni segala perilaku wajib tidak boleh dikerjakan. Apabila dikerjakan berganjar dosa, namun kalau ditinggalkan berganjar pahala. Lalu contoh apa saja yang dihukumi haram bagi seorang mukallaf, seperti meminum darah dan khamar atau memabukkan, memakan bangkai, memakan daging babi. Kalau dari perilaku makan dan minum dari hasil perbuatan dilarang agama itu haram, melakukan hubungan badan bukan suami istri, melakukan hubungan badan sesam jenis kelamin, mencuri dan lain hal yang dihukumi dilarang oleh agama.

Hukum Makruh ini pengejawantahan perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan yakni apabila tidak dilakukan akan memperoleh pahala namun ditinggalkann pun tidak apa-apa.

Lalu apa contoh konkrit dari perbuatan ini, ya seperti tidur sebelum shalat isya, meniup makan atau minuman saat masih panas, membasuh anggota badan saat berwudhu lebih dari tiga kali, berkumur saat berpuasa dan lain halnya.

Hukum Mubah, ini kalau dimaknai secara nilai ibadah catat lo yaa, nilai ibadah adalah perbuatan sia-sia namun bisa bermanfaat, kenapa bisa begitu. Mukallaf diberikan kebebasan untuk atau tidak melakukan suatu perbuatan tersebut. Seperti apa itu, healing, olahraga dan lain-lain. Ya secara garis besar mubah ini merupakan akrifitas harian yang halal dan dibebaskan, tidak memiliki konsekuensi pahalan maupun dosa secara langsung.

Nah dari hukum taklifi, bisa disimpulkan apa hukum ibadah “yang penting memanusiakan”. Perlu dipahami bersama-sama pula yang penting memanusiakan tapi mengabaikan perintah Allah itu pula juga perbuatan dosa.

“tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku,” kutipan Quran surah Adz-Dzariyat ayat 56.

Nah Kece People, silakan berkesimpulan, namun menjelang puasa Ramadan diucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H, semoga nilai pahala ibadah tahun ini diterima Allah SWT.

(Abe)

Facebook Comments Box
Exit mobile version