Kece People, ada satu pesan penting dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dalam sengketa tiang listrik di Kabupaten Aceh Barat. Kepentingan umum memang menjadi alasan penting dalam pembangunan infrastruktur, tetapi bukan berarti hak warga atas tanah dapat begitu saja dikesampingkan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 4619 K/Pdt/2024. Sengketanya bermula ketika Yusra, warga Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, mempersoalkan keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringan yang berdiri di atas bidang tanah miliknya.
Sekilas, masalah ini mungkin tampak sederhana. Tiga tiang berdiri di atas sebidang tanah, lalu pemilik tanah menggugat. Namun, perkara tersebut kemudian membawa persoalan yang lebih besar: bagaimana seharusnya penggunaan tanah warga untuk infrastruktur ketenagalistrikan dilakukan ketika kebutuhan listrik untuk kepentingan umum bertemu dengan hak kepemilikan pribadi?
Jawaban atas persoalan itu kemudian bergulir dari Pengadilan Negeri Meulaboh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga Mahkamah Agung.
Berawal dari Tanah yang Bersertifikat
Dalam perkara tersebut, pengadilan mengakui bidang tanah yang menjadi objek sengketa sebagai milik Yusra.
Kepemilikan itu didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00508 tertanggal 15 Juli 2019, dengan Surat Ukur Nomor 00040/2019 tertanggal 11 Juli 2019.
Yusra kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Agustus 2023 melalui perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Selain mengakui kepemilikan Yusra atas tanah yang disengketakan, pengadilan menyatakan pemasangan tiga tiang listrik berikut jaringannya di atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pemilik merupakan perbuatan melawan hukum.
Konsekuensinya, PLN diperintahkan memindahkan tiga tiang listrik beserta jaringan yang berada di atas bidang tanah tersebut.
Tetapi, ada bagian gugatan Yusra yang tidak ikut dikabulkan.
Tuntutan ganti rugi material dan immaterial yang nilainya lebih dari Rp1 miliar tidak diterima majelis hakim. Jadi, kemenangan Yusra bukan berarti seluruh permintaannya otomatis dikabulkan.
PLN kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui perkara Nomor 124/PDT/2023/PT BNA.
Pada 6 Februari 2024, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dikuatkan.
PLN belum berhenti. Perkara kemudian dibawa ke tingkat kasasi.
Hasil akhirnya keluar dari Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi PLN ditolak melalui Putusan Nomor 4619 K/Pdt/2024. Dengan keputusan tersebut, putusan sebelumnya yang menyatakan pemasangan tiga tiang listrik beserta jaringan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum tetap bertahan.
Kepentingan Umum Bukan Cek Kosong
Nah, Kece People, di bagian inilah perkara tersebut menjadi menarik.
Listrik adalah kebutuhan publik. Jaringan ketenagalistrikan tentu membutuhkan ruang untuk dibangun dan dioperasikan. Dalam praktiknya, ruang tersebut bisa saja bersinggungan dengan tanah yang dimiliki masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah serta melintas di atas maupun di bawah tanah dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Tetapi, hak tersebut bukan berarti bebas tanpa batas.
Pasal 27 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan tanah juga memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, termasuk ketentuan mengenai ganti rugi hak atas tanah maupun kompensasi sesuai bentuk penggunaan tanah.
Artinya, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap memiliki koridor yang harus diperhatikan.
Kebutuhan listrik dan hak warga sebenarnya tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. Keduanya justru dapat berjalan bersama jika proses penggunaan tanah dilakukan melalui dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Dari sini, putusan MA dalam perkara Yusra bisa dibaca sebagai pengingat bahwa pembangunan infrastruktur publik bukan cuma soal membuat listrik tetap menyala dan jaringan terus bertambah.
Ada hak masyarakat yang ikut berada di dalam proses tersebut.
Bukan Berarti Semua Tiang Listrik PLN Melanggar Hukum
Namun, ada satu hal yang jangan sampai salah dipahami.
Putusan ini tidak otomatis berarti seluruh tiang listrik PLN yang berdiri di atas tanah masyarakat merupakan pelanggaran hukum.
Setiap perkara memiliki fakta, bukti, dan konteks yang berbeda.
Status kepemilikan tanah, posisi tiang terhadap bidang tanah, ada atau tidaknya persetujuan pemilik, sejarah pemasangan jaringan, karakter jaringan, hingga bagaimana hak atas tanah tersebut diselesaikan merupakan hal-hal yang dapat memengaruhi penilaian hukum dalam setiap perkara.
Karena itu, putusan dalam perkara Yusra tidak tepat jika langsung dimaknai bahwa setiap pemilik tanah yang menemukan tiang listrik di lahannya pasti berhak meminta pemindahan.
Begitu pula dengan persoalan ganti rugi.
Perkara ini justru memperlihatkan bahwa ketika pengadilan menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum, hal tersebut tidak otomatis membuat seluruh tuntutan finansial penggugat harus dikabulkan.
Dalam perkara Yusra, tuntutan ganti rugi material dan immaterial lebih dari Rp1 miliar tidak dikabulkan.
Dengan demikian, bagian yang tetap bertahan hingga tingkat kasasi adalah pengakuan terhadap kepemilikan tanah, penilaian bahwa tindakan pemasangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, serta perintah untuk memindahkan tiga tiang listrik berikut jaringannya.
Ada Pelajaran untuk PLN dan Pemilik Tanah
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang tiga tiang listrik di Aceh Barat.
Ada pelajaran yang lebih besar di baliknya.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan hanya selembar dokumen administratif yang disimpan di lemari. Di dalamnya melekat hak yang memiliki konsekuensi hukum ketika bidang tanah tersebut digunakan oleh pihak lain.
Sementara bagi penyelenggara ketenagalistrikan, kebutuhan memperluas maupun mempertahankan jaringan listrik perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum mengenai penggunaan tanah.
Sebab, persoalan yang tidak diselesaikan sejak awal bisa menjadi bola salju.
Sebuah jaringan yang awalnya dibangun untuk memastikan listrik sampai ke rumah-rumah warga dapat berubah menjadi sengketa panjang ketika dasar penggunaan tanahnya dipersoalkan.
Dalam konteks hukum perdata, penggunaan tanah milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah dan menimbulkan kerugian juga dapat diuji melalui ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Maka, perkara ini lebih tepat dilihat bukan sebagai pertentangan antara listrik dan hak warga, melainkan sebagai pengingat bahwa kepentingan umum pun membutuhkan kepastian hukum.
Listrik memang harus mengalir.
Tetapi jaringan yang membuat listrik itu mengalir juga semestinya dibangun dengan menghormati hak atas tanah masyarakat.
Biar sama-sama nyaman, sama-sama jelas, dan tidak berujung di meja hijau.
Rangkaian Perkara:
- Pengadilan Negeri Meulaboh: Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Nomor 124/PDT/2023/PT BNA.
- Mahkamah Agung: Nomor 4619 K/Pdt/2024.
- Hasil kasasi: permohonan PLN ditolak.






