Kece People, drama hukum yang sudah lama menyita perhatian publik akhirnya menemukan ujungnya di Pengadilan Negeri Medan. Suasana haru mewarnai ruang sidang ketika Amsal Christy Sitepu resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang membelitnya, baik dakwaan primer maupun subsider.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026), hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ucap Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Tidak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya yang sempat terseret dalam pusaran dakwaan korupsi.
Sebelumnya, Amsal dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, namun hasil akhirnya jauh berbeda.
Momen pembacaan putusan jadi begitu emosional. Tangis Amsal Christy Sitepu pecah, campur aduk antara lega dan syukur, membuat ruang sidang terasa hening sejenak. Kece People bisa bayangin, rasanya seperti napas panjang setelah melewati badai panjang.
Meski putusan sudah dibacakan, baik penuntut umum maupun terdakwa masih punya waktu untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku. Tapi untuk saat ini, Amsal resmi bebas dan haknya dipulihkan, jadi babak baru hidupnya bisa dimulai.




