Kece People, isu pajak Over The Top (OTT) dan pajak media sosial sempat ramai diperbincangkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui Wakil Menteri Keuangan kala itu, Anggito Abimanyu, mengungkapkan rencana perluasan basis pajak berbasis media sosial dan data digital.
Tak ayal di media sosial, kekhawatiran langsung bermunculan. Ada yang takut bakal kena pajak cuma karena scroll TikTok. Ada pula yang menilai ini strategi negara memperkuat penerimaan.
Lalu, sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?
Belajar dari Uganda: Pajak Akses yang Berujung Gagal
Pada 24 April 2024, I Gede Suryantara, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menulis di pajak.go.id tentang fenomena pajak media sosial di Uganda.
Sejak 1 Juli 2018, Uganda memberlakukan pajak akses media sosial atau pajak OTT. Warga diwajibkan membayar 200 Uganda Shillings per hari untuk mengakses lebih dari 50 platform seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp. Presiden Yoweri Museveni saat itu bahkan menyebutnya sebagai “pajak dosa” (sin tax) untuk membatasi pengguna media sosial di Uganda atas konsekuensi dari indikasi adanya pendapat, prasangka, atau penghinaan dan sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Hasilnya? Target penerimaan ratusan miliar UGX meleset jauh. Tahun pertama, realisasi hanya sekitar 17 persen dari proyeksi. Kebijakan itu akhirnya dinilai gagal dan dihapus.
Pelajaran pentingnya jelas, pajak yang menyasar akses publik bisa berdampak besar terhadap ekonomi digital dan ruang sipil.
OTT Itu Apa?
OTT adalah layanan digital yang berjalan lewat internet tanpa memiliki infrastruktur jaringan sendiri. Contohnya WhatsApp, YouTube, Netflix, Instagram, hingga TikTok.
Namun, penting dicatat bahwa di Indonesia yang dikenakan pajak bukan penggunaan media sosialnya, melainkan penghasilannya.
Ketika OTT sudah dimonetisasi—baik lewat iklan, langganan, maupun transaksi—maka di situlah muncul objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Artinya, masyarakat yang sekadar scroll, nonton, atau chatting tidak dikenai pajak. Pajak muncul ketika ada penghasilan dari aktivitas digital.
Potensi Digital Indonesia Memang Besar
Pasar aplikasi Indonesia pada 2023 mencapai 788 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp12,2 triliun, naik 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Platform seperti TikTok menjadi salah satu yang terbesar secara transaksi dan monetisasi.
Dalam logika fiskal negara, setiap penghasilan tentu memiliki konsekuensi pajak.
Isu ini kembali menguat setelah terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi elektronik.
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya Anggito Abimanyu pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026,” timpalnya.
“Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp 1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,” tambahnya lagi.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa arah kebijakan bukan pada pajak konsumsi digital, melainkan pada penguatan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan pendapatan.
Lalu Bagaimana dengan Banjarbaru?
Kece People, isu ini mungkin relevan bagi Banjarbaru yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif dan digital.
Mulai dari content creator lokal, UMKM yang berjualan lewat TikTok Shop dan marketplace, hingga freelancer digital—semuanya masuk dalam ekosistem ekonomi berbasis internet.
Bagi pelaku UMKM Banjarbaru, PMK 37 Tahun 2025 berarti transaksi elektronik bisa dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Artinya, sistem pajak akan semakin terintegrasi otomatis.
Bagi content creator dan influencer lokal, selama ada penghasilan dari endorsement, monetisasi, atau afiliasi, maka penghasilan tersebut memang masuk kategori objek Pajak Penghasilan—sebagaimana profesi lainnya.
Namun bagi masyarakat umum Banjarbaru yang hanya menggunakan media sosial untuk hiburan atau komunikasi, tidak ada pajak atas aktivitas tersebut.
Tantangan: Jangan Sampai Salah Langkah
Pengalaman Uganda menjadi pengingat bahwa regulasi yang menyasar akses publik berisiko kontraproduktif.
Indonesia tampak mengambil pendekatan berbeda, bukan memajaki akses, melainkan memajaki penghasilan dari aktivitas ekonomi digital.
Tantangannya kini ada pada implementasi—bagaimana regulasi tetap adil, tidak membebani pengguna biasa, tidak menghambat pertumbuhan kreator dan UMKM, namun tetap memperkuat penerimaan negara.
Bagi Banjarbaru yang sedang bertumbuh sebagai Ibu Kota Provinsi sekaligus pusat ekonomi baru di Kalimantan Selatan, kepastian regulasi digital menjadi penting agar ekosistem kreatif tetap berkembang tanpa rasa waswas.
Jadi, apakah regulasi pajak digital ini akan menjadi penguat ekonomi, atau justru memicu kegaduhan baru?
Yang jelas, Kece People satu hal sudah pasti: scroll Instagram atau TikTok tidak kena pajak. Tapi kalau sudah menghasilkan, maka konsekuensi fiskal memang tidak bisa dihindari.




