- Advertisement -spot_img
26.3 C
Banjarbaru
BerandaBanjarbaruSpeak Up - Pemadaman Listrik Bergilir Berlanjut, Adakah Hak Kompensasinya?

Speak Up – Pemadaman Listrik Bergilir Berlanjut, Adakah Hak Kompensasinya?

- Advertisement -spot_img

Oleh: Muhammad Abe Arif, M.I.Kom

Ketika listrik padam berulang, kita mungkin teringat saat lupa lalu telat membayar tagihan, petugas Perusahaan Listrik Negara alias PLN datang lalu membongkar kwh meter di rumah. Kita datang ke kantor PLN lalu disuruh membuat pernyataan kalau tidak boleh telat lagi. Sekarang cerita itu dibalik, saat byar-pet hadir berulang, jadwal pemulihannya pun berubah-ubah alhasil kegiatan maupun usaha ikut pula tersendat, dan pelanggan mulai bertanya soal kompensasi.

Kece People, ini bukan cuma perkara lampu mati. Ini soal kepastian layanan dan rasa adil.

Beberapa waktu lalu publik sempat mendapat harapan bahwa pemadaman bergilir akan berakhir pada 5 Agustus 2026. Bayangkan suasananya. Pedagang mulai bisa mengatur stok, pekerja kembali menyusun jadwal, anak-anak bisa belajar lebih tenang, sementara keluarga berharap malam tak lagi ditemani dengung genset.

Eh, belum sempat benar-benar lega, gangguan pembangkit kembali membuat sistem kelistrikan berada dalam kondisi siaga.

Di sinilah ceritanya berubah. Pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan listrik menyala, tetapi seberapa kuat janji pemulihan itu bisa dipercaya.

Hak pelanggan bukan hadiah dari PLN

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menempatkan konsumen sebagai pihak yang berhak memperoleh listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Mekanisme kompensasinya kemudian diperinci melalui regulasi Tingkat Mutu Pelayanan PLN. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan standar lama gangguan pada dasarnya satu jam per bulan, dengan kemungkinan penetapan berbeda berdasarkan kondisi geografis atau jaringan. Jika durasi gangguan melewati batas tersebut, kompensasi meningkat secara bertahap, mulai 50 persen hingga 500 persen biaya beban atau rekening minimum.

Kedengarannya lumayan tegas di atas kertas.

Klik Juga  Curhat ke AI? Hati-Hati! Risiko Kesehatan Mental Gen Z yang Diam-Diam Mengintai

Masalahnya, Kece People, masyarakat tidak hidup di atas kertas.

Klik Juga  Isu Pidana Posting Menu MBG di Medsos, Nih Bos BGN Kasih Paham

Coba tengok UMKM yang kehilangan omzet, toko yang bahan dinginnya rusak, atau peternak yang aktivitas produksinya terganggu. Kompensasi berdasarkan rekening listrik tentu tidak otomatis sama dengan nilai kerugian ekonomi mereka.

Nah, dua perkara ini jangan dicampuradukkan. Kompensasi mutu pelayanan adalah satu hal. Kerugian usaha secara nyata adalah perkara lain.

Karena itu, PLN semestinya membuka datanya terang-benderang. Berapa pelanggan Kalsel dan Kalteng yang memenuhi syarat kompensasi? Berapa nilainya? Wilayah mana yang menerima? Kapan kompensasi masuk melalui tagihan atau token?

Jangan sampai hak konsumen macam hantu. Disebut ada, tapi batang hidungnya susah nampak.

DPRD sudah rapat, Adakah Hak Kompensasi di Notulen?

DPRD Kalsel memang sudah bergerak. Komisi III menggelar pertemuan dengan PLN UID Kalselteng pada 2 Juli 2026 untuk membahas keluhan masyarakat dan pemulihan sistem listrik. Kanal resmi DPRD Kalsel juga mencatat PLN memberikan penjelasan mengenai gangguan serta langkah penanganannya.

Bagus. Tapi rapat bukanlah garis finis.

Setelah mikrofon dimatikan dan ruang rapat kosong, lima pertanyaan justru harus makin kencang, yakni berapa durasi padam di setiap wilayah, berapa pelanggan berhak mendapat kompensasi, berapa kompensasi sudah dibayar, mengapa gangguan pembangkit berulang, dan apakah target pemulihan berikutnya benar-benar punya dasar teknis yang kuat?

Itulah ukuran pengawasan.

Bukan siapa paling keras bicara saat rapat. Bukan pula siapa paling viral sesudahnya.

Yang paling penting adalah apa yang berubah setelah rapat selesai.

Kalau persoalan ini ingin benar-benar diselesaikan, ada sejumlah langkah yang menurut saya layak didorong.

Pertama, DPRD Kalsel dan Kalteng perlu meminta RDP lanjutan setelah fase pemulihan, dengan membawa data gangguan per wilayah. Bukan sekadar paparan umum mengenai kondisi sistem.

Klik Juga  3 Bulan Jalur Cambai Berubah! Sopir Truk Wajib Tahu Rekayasa Lalu Lintas Ini

Kedua, perlu ada penjelasan teknis yang dapat diuji mengenai gangguan pembangkit IPP. Mulai dari akar persoalan, durasi forced outage, riwayat pemeliharaan, sampai kemungkinan pelanggaran kewajiban kinerja operator pembangkit.

Klik Juga  Listrik Padam, Warga Meradang: PLN Menjelaskan, Masyarakat Dapat Apa Sekarang?

Jika diperlukan, pemeriksaan harus melibatkan pihak teknis independen dan regulator.

Ketiga, PLN perlu membuka data realisasi kompensasi akibat pemadaman Kalselteng.

Publik berhak mengetahui berapa pelanggan yang memenuhi syarat, berapa total nilai kompensasi, wilayah mana saja yang terdampak, periode perhitungannya, serta kapan kompensasi masuk ke rekening atau token pelanggan.

Apalagi Permen ESDM sendiri mewajibkan PLN melaporkan realisasi Tingkat Mutu Pelayanan dan kompensasi secara berkala kepada Menteri.

Keempat, DPR RI perlu mengevaluasi apakah mekanisme kompensasi yang ada saat ini sudah cukup memberikan insentif untuk meningkatkan keandalan pelayanan.

Sebab ketika sebuah UMKM kehilangan omzet jutaan rupiah atau peternak kehilangan ternak dengan nilai ratusan juta rupiah, tetapi kompensasi dihitung berdasarkan persentase biaya beban atau rekening minimum, maka pertanyaan mengenai kecukupan perlindungan konsumen menjadi sangat masuk akal.

Kelima, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam hubungan PLN dengan IPP, pemerintah dan DPR perlu memperjelas mekanisme pertanggungjawabannya.

Jangan sampai konsumen berada di posisi paling depan ketika membayar tagihan, tetapi berada paling belakang ketika menuntut kejelasan saat pelayanan gagal.

Namun, PLN juga harus diperlakukan fair. Kritik tidak berarti semua gangguan otomatis dianggap kesalahan PLN. Regulasi memang mengenal pengecualian dalam kondisi tertentu. Kerusakan pembangkit pun tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian.

Tetapi alasan teknis juga tidak boleh menjadi selimut permanen.

Riwayat pemeliharaan, penyebab forced outage, kinerja operator pembangkit, kecukupan cadangan daya, hingga strategi ketika satu pembangkit keluar dari sistem patut dibuka lebih transparan.

Klik Juga  Banjarbaru Resmi Dikuatkan MK, Aditya Gas Koordinasi Pembangunan

Kalau perlu, libatkan pemeriksa teknis independen.

Biar terang. Jangan berkabut.

Kalau lampu padam, akuntabilitas jangan ikut gelap

Pada akhirnya masyarakat paham mesin bisa rusak. Boiler bisa bocor. Sistem tenaga listrik juga tidak mungkin dijamin steril dari gangguan selamanya.

Yang sulit diterima adalah ketika gangguan datang berulang, sementara kepastian, data dan pertanggungjawaban kompensasinya ikut tak tentu.

Klik Juga  The Plasterz Banjarbaru Bikin SMKTRIFEST 2024 Pecah, Pop Punk Menggema di HUT ke-20 SMKN 3!

Maka pertanyaan Kece People hari ini jangan berhenti pada kapan listrik normal.

Pertanyaan yang lebih penting adalah, berapa pelanggan sudah menerima haknya, siapa yang bertanggung jawab atas gangguan berulang, dan apa hasil konkret pengawasan wakil rakyat?

Sebab jangan melulu warga dituntut tertib ketika membayar tagihan.

Jadi sangat masuk akal kalau warga pun menuntut pelayanan yang tertib ketika listrik bermasalah.

Kalau lampu memang terpaksa padam, jangan sampai transparansi dan akuntabilitas ikut gelap.

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box