- Advertisement -spot_img
26 C
Banjarbaru
BerandaBanjarbaruBisnis BanjarbaruFakta Penting PP 20 Tahun 2026, UMKM Dapat Kemudahan Influencer Kena Aturan...

Fakta Penting PP 20 Tahun 2026, UMKM Dapat Kemudahan Influencer Kena Aturan Baru

- Advertisement -spot_img

Kece People, kalau biasanya urusan pajak identik dengan tumpukan berkas dan hitung-hitungan yang bikin kepala pening, kali ini ada aturan baru yang patut dicermati. Bukan cuma pelaku UMKM, tetapi juga influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga para profesional yang bekerja secara mandiri.

banner staratax mei 2026

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi memperbarui sejumlah ketentuan dalam aturan Pajak Penghasilan. Perubahan ini tidak hanya menyentuh pelaku UMKM yang selama ini menikmati tarif PPh Final 0,5 persen, tetapi juga profesi-profesi di era digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas aturan terkait praktik penghindaran pajak dan pengeluaran yang berkaitan dengan suap maupun gratifikasi. Tujuannya sederhana, memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tepat sasaran sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak.

Ibarat menata rumah, pemerintah tidak hanya mempercantik bagian depan, tetapi juga mulai merapikan sudut-sudut yang selama ini dianggap berpotensi menjadi celah.

Kabar Baik, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Dipertahankan

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, ada kabar yang cukup melegakan.

Pemerintah masih mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 56.

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen),” tegas dalam PP 20 Tahun 2026 tersebut.

Klik Juga  Banjarbaru Naik Kelas, Golden Momen Ibu Kota Kalsel

Jadi, Kece People yang punya warung, usaha kuliner, toko online, jasa rumahan, atau bisnis skala kecil lainnya masih bisa bernapas lega. Kada usah langsung panik dahulu.

Influencer, Selebgram dan Vlogger Kini Masuk Aturan Khusus

Klik Juga  Banjarbaru Naik Kelas, Golden Momen Ibu Kota Kalsel

Nah, bagian ini mungkin bakal membuat banyak kreator digital langsung memasang mata lebih lebar.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah secara eksplisit memasukkan influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis sebagai kategori pekerjaan bebas.

“…pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)…,” tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b.

Mereka kini disejajarkan dengan profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, agen iklan, pelatih, hingga tenaga ahli lainnya.

Artinya, pemerintah semakin mengakui profesi digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi formal yang memiliki perlakuan perpajakan tersendiri.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa dunia digital bukan lagi sekadar tempat mencari popularitas, tetapi sudah menjadi sektor ekonomi yang diperhitungkan negara.

Akal-Akalan Pecah Usaha Kini Makin Sulit

Kece People, selama ini ada praktik yang kerap dibicarakan di kalangan pelaku usaha, yakni memecah usaha ke beberapa badan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu.

Nah, pemerintah tampaknya sudah membaca pola tersebut.

Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dapat digabung dengan perseroan perorangan yang dimilikinya. Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final tidak lagi dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan kata lain, kalau satu pemilik memiliki beberapa usaha yang secara total sudah melampaui batas omzet, semuanya akan diperhitungkan secara keseluruhan.

Klik Juga  Main ‘Cantik-Cantik Angka Pajak’? Sekali Ketahuan, Harganya Nggak Main-Main

Pesannya cukup jelas: fasilitas UMKM diberikan untuk usaha yang memang memenuhi kriteria, bukan untuk dimanfaatkan sebagai celah administrasi.

Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Disamarkan Sebagai Biaya Usaha

Salah satu poin paling tegas dalam PP 20 Tahun 2026 adalah hadirnya Pasal 20A.

Klik Juga  Seru Pol! Pasar Wadai Ramadan Banjarbaru Resmi Dibuka, 150 Tenant Gratis!

Pasal ini mengatur bahwa biaya yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi tidak boleh lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun… bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” begitu bunyinya.

Aturan tersebut bahkan mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi internasional serta menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan dan sikap tegas terhadap praktik korupsi.

Bahasa sederhananya, biaya yang berasal dari praktik melanggar hukum tidak bisa lagi “dibungkus rapi” sebagai biaya operasional perusahaan.

Pajak Kini Bukan Sekadar Urusan Setor Uang

Kece People, jika dicermati lebih dalam, PP 20 Tahun 2026 bukan hanya berbicara soal tarif dan angka.

Aturan ini menunjukkan arah baru kebijakan perpajakan Indonesia. Di satu sisi, pelaku UMKM tetap diberi kemudahan melalui tarif final 0,5 persen. Namun di sisi lain, pemerintah mulai mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak, memperjelas posisi profesi digital, dan memperkuat pesan antikorupsi dalam dunia usaha.

Jadi, baik Kece People yang memiliki usaha kecil, menjalankan profesi sebagai konsultan, dokter, notaris, agen iklan, maupun content creator yang sibuk mengejar engagement, ada satu pesan yang kini semakin jelas.

Klik Juga  War Takjil 2026 Dimulai! Ini 5 Menu Favorit Warga yang Paling Diburu

Era ekonomi digital terus berkembang, dan aturan perpajakan pun ikut bergerak mengikutinya.

Kada cukup lagi hanya menghitung cuan. Sudah waktunya menghitung kepatuhan juga.

(red)

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box