- Advertisement -spot_img
25 C
Banjarbaru
BerandaBanjarbaruAturan Pajak Baru Resmi Berlaku! Ini Dampak PER-3/PJ/2026 Buat Kamu

Aturan Pajak Baru Resmi Berlaku! Ini Dampak PER-3/PJ/2026 Buat Kamu

- Advertisement -spot_img

Kece People, pernah nggak sih ngerasa urusan pajak itu ribet, bikin pusing, dan kadang bikin kita nunda-nunda? Nah, di 2026 ini, ada kabar baru yang wajib kamu tahu: PER-3/PJ/2026, aturan SPT terbaru, pelaporan pajak 2026, relaksasi SPT April, coretax DJP—semuanya lagi jadi sorotan besar.

Pelan-pelan, sistem pajak di Indonesia lagi berbenah. Bukan cuma soal angka, tapi juga soal cara kita sebagai wajib pajak berinteraksi dengan sistem yang makin digital. Dan kali ini, perubahan itu datang lewat aturan baru yang cukup “ngena”.

Aturan Baru, Bukan Sekadar Formalitas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru bernama Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026. Aturan ini bukan sekadar revisi biasa, tapi bagian dari penyesuaian besar karena hadirnya sistem coretax—yang digadang-gadang bakal bikin administrasi pajak lebih modern.

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan,” demikian termaktub dalam PER-3/PJ/2026 pada bagian menimbang huruf a.

Artinya, Kece People, ini bukan cuma soal aturan baru… tapi tentang cara baru negara “berkomunikasi” dengan wajib pajak.

Hal Penting yang Diatur, Jangan Sampai Ketinggalan

Kalau dirangkum, aturan ini punya 9 poin utama. Mulai dari kewajiban lapor SPT, batas waktu, sampai cara penyampaian—baik online, langsung, maupun lewat pos.

Klik Juga  Berburu Harta Karun Fashion! Thrifting Jadi Solusi Gen Z Banjarbaru

Yang menarik, ada penegasan soal validitas data seperti NPWP dan juga pengolahan SPT. Jadi sekarang, bukan cuma “asal lapor”, tapi harus benar-benar sesuai prosedur.

Dan yang paling bikin perhatian…

Bisa Perpanjang SPT, Tapi Ada Syaratnya

Nah, ini dia yang mungkin bikin sedikit lega. Ada dua kondisi yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi memperpanjang waktu pelaporan SPT:

Klik Juga  Komite Ekonomi Kreatif Banjarbaru Siap Bikin UMKM dan Kreator Naik Level?

Kamu punya usaha atau kerja bebas, tapi laporan keuangan belum selesai
Kamu karyawan, tapi belum dapat bukti potong pajak dari kantor

Artinya, negara mulai “ngasih napas” buat kondisi real di lapangan. Tapi ingat, ini bukan berarti bisa santai-santai ya.

Salah Sedikit, Bisa Dianggap Tidak Lapor

Di sisi lain, aturan ini juga makin tegas. Kalau SPT yang kamu kirim nggak sesuai ketentuan, bisa dianggap tidak menyampaikan SPT sama sekali.

Dan ya… konsekuensinya jelas: sanksi.

Jadi, ini semacam pesan halus tapi tegas, “Lapor boleh, tapi jangan asal.”

Ada Kabar Baik: Telat April Bisa Bebas Sanksi

Tapi tenang dulu, Kece People… di tengah ketatnya aturan, ada sedikit kabar adem.

DJP sedang menyiapkan kebijakan relaksasi. Jadi, buat kamu yang telat lapor SPT sampai April 2026, kemungkinan bebas sanksi.

“Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dikutip dari DDTCNews.

Lumayan banget kan? Tapi tetap, jangan dijadikan kebiasaan.

Fakta Menarik: Jutaan Orang Sudah Lapor

Sampai 25 Maret 2026, tercatat lebih dari 9 juta SPT sudah masuk.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Klik Juga  THR Baru Masuk, Kok Sudah Habis? Anak Muda Kena “Trap Lebaran” Ini

Artinya, kesadaran pajak mulai meningkat. Tapi di sisi lain, masih banyak juga yang belum.

Pajak, Ekonomi, dan Kita Semua

Kalau ditarik lebih jauh, cerita pajak ini nggak berdiri sendiri. Dari wacana pajak e-commerce China, tarif cukai rokok, sampai prediksi ekonomi Indonesia yang diproyeksi tumbuh 4,8% oleh OECD—semuanya saling terhubung.

Karena ujung-ujungnya, pajak itu bukan cuma kewajiban… tapi juga bahan bakar negara.

Klik Juga  Gas Pol Ibadah! Ini Aturan Ramadan 2026 dari Pemkot Banjarbaru

Kece People, dunia pajak sekarang lagi berubah. Lebih digital, lebih detail, dan tentu lebih ketat.

Pertanyaannya bukan lagi “mau lapor atau nggak”, tapi “siap nggak kita beradaptasi?”

Karena di era sekarang, taat pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga bagian dari jadi warga negara yang melek sistem.

Jadi, yuk mulai lebih aware… jangan sampai telat, apalagi salah.

(red)

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box