Home Berita Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

0
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi. (Istimewa)

Kece People, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah kini berada di bawah sorotan. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut dan menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program MBG mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Pada tahun 2025, program tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp85,7 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggarannya meningkat hingga mencapai Rp286 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut penyidik, dalam konsep awalnya program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang berada di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kece People, temuan penyidik tidak berhenti sampai di situ. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dan diduga terjadi praktik mark up atau penggelembungan harga.

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
  • Pengadaan 31 ribu unit tablet.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Barang-barang tersebut disebut menjadi bagian dari pengadaan yang kini sedang didalami penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program pelayanan masyarakat. Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang mengguncang BGN ini.

(red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version