Home Berita Kalsel Banjarmasin Kisah Dari Bokar ke Meja Hijau: Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada...

Kisah Dari Bokar ke Meja Hijau: Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada Divonis 34 Bulan, Tapi Bebas Uang Pengganti

0
Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada divonis 34 bulan dalam kasus korupsi Bokar Tabalong. (FOTO: Abe)

Kece People, kasus korupsi Bokar yang menyeret mantan Direktur Utama Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin, jadi perhatian publik di Tabalong beberapa waktu lalu. Setelah melewati proses hukum yang panjang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 34 bulan penjara. Namun, ada satu bagian dari putusan ini yang bikin banyak orang menoleh: Ainuddin dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini bukan perkara yang muncul tiba-tiba, lalu langsung selesai di ruang sidang. Ceritanya panjang, Kece People. Dari laporan masyarakat, proses penyidikan, audit kerugian negara, penetapan tersangka, sampai akhirnya berujung pada vonis. Di balik perkara jual beli bahan olahan karet atau Bokar ini, ada cerita tentang tata kelola perusahaan daerah, uang publik, dan bagaimana pengadilan menilai siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun finansial.

Awal mula perkara ini bisa dilacak dari pemberitaan pada September 2024. Saat itu, Kejaksaan Negeri Tabalong mulai membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet rakyat di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.

“Bidang pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pelaksanaan kegiatan jual beli Bahan olah karet rakyat (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019,” Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil, Rabu (25/9/24) dikutip dari KontrasX.

Dari sana, perkara ini pelan-pelan naik level. Pihak Kejari Tabalong menyebut perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Agustus 2024. Setelah tim melakukan pendalaman, kasus itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tanggal 13 September 2024 kami meningkatkan statusnya menjadi proses penyidikan,” ujar Fadhil.

Kalau dibaca sekilas, perkara Bokar ini mungkin terdengar teknis dan jauh dari kehidupan anak muda. Tapi tunggu dulu. Ini justru relate dengan isu yang sering kita bahas hari ini, yakni transparansi, tata kelola uang publik, dan bagaimana lembaga daerah mengelola bisnis yang seharusnya memberi manfaat untuk masyarakat.

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa banyak pihak. Bukan cuma dari internal Perumda, tapi juga pihak swasta, pemerintah daerah, hingga unit yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran Bokar. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Tim BPK ini akan berada di Kabupaten Tabalong selama 2 minggu ke depan sampai dengan tanggal 26 Febuari 2025,” jelas Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Selasa (11/02/2025) dikutip dari Sekata.id.

Masuk Mei 2025, perkara ini makin terang. Ainuddin, yang disebut sebagai Direktur Utama Perumda Jaya Persada periode 2018–2025, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam catatan berita BPK Perwakilan Kalsel, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi kerja sama Bokar.

Setelah itu, perkara berkembang. Nama lain ikut terseret, termasuk pihak swasta dan mantan kepala daerah. Dalam sejumlah pemberitaan persidangan, perkara ini disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli Bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusife Baru, yang didakwa menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Di meja hijau, jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Ainuddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp750 juta. Namun, putusan hakim terhadap Ainuddin ternyata berbeda dari tuntutan tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara atau 34 bulan kepada Ainuddin. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.

“Terdakwa tidak terbukti turut serta menikmati hasil kerugian negara, sehingga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti,” kata ketua majelis hakim Kamis, (26/2/2026) dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Sementara itu, suasana kecewa tak bisa disembunyikan dari kubu terdakwa Ainuddin usai majelis hakim membacakan putusan. Penasihat hukum Ainuddin, Asmuni SH MH, menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencerminkan proporsi peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Asmuni, majelis hakim seharusnya dapat melihat secara lebih rinci posisi dan keterlibatan setiap terdakwa dalam perkara tersebut, sehingga putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat kecewa. Putusan terhadap Ainuddin sebagai Dirut jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan menunjukkan siapa yang memberikan perintah,” ujarnya kepada wartawan usai sidang melansir shalokalindonesia.com, Jumat, (27/2/2026)

Tak hanya itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan pihak lain yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, orang yang dimaksud masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

Jadi, Kece People, perkara ini bukan cuma cerita hukum dari Tabalong. Ini cerita tentang bagaimana uang publik harus dikelola dengan integritas, dan tanggung jawab. Karena kalau amanah publik sudah masuk meja hijau, yang tertinggal bukan cuma vonis, tapi juga pertanyaan besar: sudah seberapa serius daerah menjaga kepercayaan warganya?

(red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version