- Advertisement -spot_img
34.8 C
Banjarbaru
BerandaEditorialYang Membebani APBN Bukan Pensiunannya, Tapi

Yang Membebani APBN Bukan Pensiunannya, Tapi

- Advertisement -spot_img

Kece People, bayangkan seorang guru negeri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia mengajar selama puluhan tahun. Ketika masih aktif, penghasilan yang diterimanya dipotong untuk program pensiun dan hari tua. Kemudian setelah pensiun, ia menerima penghasilan bulanan, sesuai aturan yang dibuat negara.

Lalu muncullah pernyataan begini, “Pensiunan ASN membebani APBN.”

Sejenak pernyataan itu terdengar masuk akal, karena notabene-nya pembayaran pensiun memang tercatat sebagai pengeluaran negara.

Pada APBN 2026, merujuk pada Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp177,1214 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun. Anggaran tersebut berada dalam belanja kontribusi sosial pada Program Pengelolaan Transaksi Khusus dan berkaitan dengan pembayaran manfaat bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Komposisinya sekitar 4,6 persen dari total belanja negara.

Besar memang, tapi dari penyataan itu perlu dipahami kerangka besarnya bahwa nominal tersebut merupakan gabungan pensiun ASN, TNI, dan Polri, bukan khusus pensiunan PNS saja.

Lalu, pembayaran pensiun menggunakan APBN itu adalah fakta, namun menyebut pensiunan sebaga pihak yang membenan negara itu framing. Karena kadang kedua hal itu dianggap saman padahal tidak.

Pensiun bukanlah hadiah dari negara kepada mantan pegawainya. Menukil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil bahwa pegawai aktif dikenakan potongan penghasilan sebesar 8 persen dengan peruntukannya 4,75 persen untuk program pensiun dan 3,25 persen untuk tabungan hari tua.

Klik Juga  Final Piala Dunia 2026, Saat Sistem Spanyol Ditantang Magis Argentina

Karena itu, gambaran bahwa PNS berhenti bekerja lalu sepenuhnya hidup dari belas kasihan pembayar pajak tidak sesuai dengan keseluruhan fakta.

Namun tidak bisa pula menutup mata bahwa ada persoalan fiskal.

Saat ini kondisi pembayaran pensiunan masih menggunakan mekanisme pay-as-you-go, artinya manfaat pensiun yang harus dibayar pada tahun berjalan dialokasikan melalui APBN tahun tersebut. Ketika jumlah pensiunan bertambah lalu usia harapan hidup meningkat, dan penerimaan negara tidak tumbuh sebanding, tekanan terhadap anggaran dapat membesar.

Klik Juga  Final Piala Dunia 2026, Saat Sistem Spanyol Ditantang Magis Argentina

Jadi, yang musti dikoreksi adalah desain pembiayaan pensiun, bukan keberadaan pensiunannya.

Perlu dipahami bahwa pensiunan bukan pihak yang menentukan formula manfaat, usia pensiun, besaran iuran, strategi pengelolaan dana, atau keputusan mempertahankan skema pembayaran melalui APBN. Semua itu ditetapkan pemerintah dan pembentuk undang-undang.

Menyalahkan pensiunan atas tekanan fiskal sama seperti menyalahkan penumpang karena bus yang dirancang pengelolanya boros bahan bakar. Penumpangnya memang berada di dalam bus, tetapi mereka bukan pihak yang merancang mesinnya.

Lalu diperuwet lagi ketika dibandingkan pensiunan PNS dengan pensiunan pejabat negara.

PNS jelas memperoleh hak pensiun umumnya dari masa kerja yang panjang, sedangkan pejabat negara tunduk pada dasar hukum dan formula yang berbeda. Seperti Mantan Presiden dan Wakilnya memiliki aturan tersendiri. Begitu pula Menteri, anggota DPR, dan pejabat lembaga tertentu memiliki aturan yang tidak sama dengan PNS karier.

Pemahaman perbedaan tersebut penting dipahami, karena acap kali publik menerima istilah “pensiunan aparatur negara” seolah semua penerima memiliki masa pengabdian, iuran, formula, dan fasilitas yang setara.

Padahal tidak.

Klik Juga  Dari Jalanan ke Layar HP: Apakah Suara Gen Z Masih Punya Dampak?

Seorang guru yang mengabdi lebih dari 30 tahun tidak dapat begitu saja disamakan dengan pejabat yang menduduki jabatan selama satu periode politik. Perbandingan yang adil harus melihat masa kerja, besarnya kontribusi, dasar manfaat, fasilitas tambahan, dan total pembayaran yang diterima.

Karena itu, reformasi pensiun tetap perlu dilakukan. Ketergantungan yang terlalu besar pada APBN dapat mempersempit ruang untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program publik lainnya. Formula manfaat juga harus dihitung secara aktuaria agar sistem tetap berkelanjutan.

Namun, reformasi tidak boleh dimulai dengan mencari kambing hitam.

Pemerintah seharusnya membuka data secara lebih transparan bahwa berapa iuran yang dikumpulkan, berapa hasil pengembangannya, berapa jumlah penerima, berapa kewajiban jangka panjang, serta berapa beban masing-masing kelompok, termasuk pejabat negara.

Klik Juga  Tahun 2025: 10.267 Warga Banjarbaru Masih Miskin, Garis Kemiskinan Naik

Tanpa data terperinci, publik hanya diberi angka besar, lalu angka itu ditempeli kata “beban”. Dari sana, penerima hak perlahan digambarkan sebagai penyebab masalah.

Kalimat yang lebih tepat mungkin adalah skema pembayaran pensiun saat ini menciptakan kewajiban fiskal berulang bagi APBN dan perlu diperbaiki agar lebih transparan serta berkelanjutan.

Pensiunan ASN bukan penyebab lahirnya sistem tersebut. Mereka adalah konsekuensi dari kontrak antara negara dan pegawainya.

Jika kontrak itu kini dinilai terlalu mahal, negara dapat memperbaiki desainnya untuk masa depan. Namun, negara tidak bisa berpura-pura lupa bahwa aturan tersebut dibuat oleh negara sendiri.

(Abe)

Facebook Comments Box

Update Berita Banjarbaru gak musti ribet dong? Yuk Kece People, gabung ke channel WhatsApp Banjarbaru Kece untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan. untuk mendapatkan informasi kece yang simpel, bermanfaat dan menyenangkan.

Klik Juga  Memanusiakan Tapi Mengabaikan Perintah Allah


Banjarbaru Kece - Keren dan Cerdas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img
Facebook Comments Box