Home Banjarbaru Bisnis Banjarbaru SPT 2025 Mau Diperpanjang? Ini Syarat Lapor via Coretax yang Wajib Kamu...

SPT 2025 Mau Diperpanjang? Ini Syarat Lapor via Coretax yang Wajib Kamu Tahu

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Kece People, mungkin awalnya kita menganggap urusan SPT 2025 itu hal biasa aja. Nggak terlalu dipikirkan. Tapi makin ke sini, apalagi pas deadline mulai mendekat, rasanya berubah… “eh, ini penting jua loh!”

Nah, ada kabar yang bisa bikin kamu sedikit tarik napas lega.

Bayangin, di tengah suasana Lebaran yang santai—silaturahmi, makan ketupat, sampai rebahan tanpa rasa bersalah—ternyata urusan pajak juga ikut “libur” sedikit.

Pemerintah lagi mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Dari yang biasanya mentok di 31 Maret, kemungkinan bakal digeser sampai 30 April.

Dan ini bukan tanpa alasan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melihat banyak wajib pajak yang waktunya kepotong libur panjang. Belum lagi urusan teknis yang bikin orang geleng-geleng kepala.

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April,” katanya.

Jujur aja, Kece People, siapa di sini yang pernah buka sistem pajak terus loading-nya kayak nunggu gebetan bales chat? Lama… mutar… bikin emosi naik turun, betul ga?

Nah, masalah itulah yang juga jadi perhatian pemerintah.

Coretax: Harapan Baru yang Masih “Belajar Jalan”

Mulai tahun ini, pelaporan SPT memang sudah pakai sistem baru, namanya coretax. Secara konsep, ini harusnya bikin semua lebih praktis—cukup daftar, aktivasi akun, bikin kode otorisasi, beres.

Tapi di lapangan? Ya… masih ada “drama kecil”.

Purbaya sendiri mengakui sistem ini masih perlu banyak pembenahan. Terutama soal kecepatan akses yang kadang bikin wajib pajak mengelus dada.

Di sisi lain, pemerintah juga sadar—nggak semua orang langsung paham teknologi baru. Jadi, edukasi dan sosialisasi juga jadi PR besar.

Telat Lapor? Bisa Jadi Aman Tanpa Denda

Ini nih bagian yang paling ditunggu-tunggu.

Biasanya, kalau telat lapor SPT, ada denda:

  • Rp100.000 untuk orang pribadi
  • Rp1 juta untuk badan usaha

Lumayan kan, bisa buat beli sembako seminggu.

Tapi kali ini, pemerintah lagi menyiapkan opsi “penyelamat”.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melapor.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujarnya di kutip dari DDTCNews, Kontan.

Artinya? Walaupun lewat deadline, kamu kemungkinan besar nggak langsung kena penalti.

Asal tetap lapor, ya.

Sudah 8,87 Juta SPT Masuk, Tapi Masih Banyak yang Belum

Sampai 24 Maret 2026, DJP sudah “kantongi” 8,87 juta laporan SPT.

Mayoritas datang dari:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu nonkaryawan

Sisanya dari badan usaha.

Angka ini besar, tapi kalau dibandingkan total wajib pajak di Indonesia, masih banyak yang belum lapor.

Jadi wajar aja kalau pemerintah kasih “nafas tambahan”.

Bukan Pertama Kali Terjadi

Kalau kamu pikir ini kebijakan dadakan, sebenarnya nggak juga.

Tahun lalu, pemerintah juga sempat kasih kelonggaran karena deadline bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Lebaran.

Waktu itu, relaksasi berlaku sampai 11 April 2025, dan wajib pajak tetap aman dari denda.

Jadi, bisa dibilang ini bukan hal baru—lebih ke bentuk adaptasi biar sistem tetap manusiawi.

Di Balik SPT, Ada Target Besar Negara

Di balik semua ini, ada cerita yang lebih besar, Kece People.

Presiden Prabowo Subianto bahkan optimis rasio pajak Indonesia bisa naik signifikan.

“Jadi kalau kita bisa naik tax kita 30% tiap bulan dalam 2026, wah itu berarti [tax ratio] dari 9% kita bisa 12%-13%,” ujar Prabowo di kutip dari DDTCNews, Kontan.

Artinya, pajak tetap jadi tulang punggung negara.

Makanya, sistemnya harus rapi, adil, dan—yang paling penting—nggak bikin rakyat stres duluan.

Jadi, Harus Santai atau Tetap Gerak?

Nah, ini penting, walaupun ada rencana perpanjangan dan kemungkinan bebas denda, bukan berarti kamu bisa santai total.

Ibarat kata urang Banjar: “jangan sampai sudah dikasi longgar, malah makin lalai.”

Kalau bisa lebih cepat, kenapa harus nunggu mepet?

Karena pada akhirnya, lapor pajak itu bukan cuma kewajiban—tapi juga bagian dari kontribusi kita sebagai warga negara.

Jadi, Kece People…kabar ini memang bikin lega. Deadline bisa mundur, denda bisa dihapus. Tapi tetap, yang paling aman itu: selesaikan secepatnya.

Daripada ribet di akhir, mending beres dari sekarang. Betul kada?

Siapa Saja yang Wajib Lapor?

Biar nggak bingung, ini versi simpelnya:

Wajib lapor kalau:

  • punya NPWP
  • punya penghasilan

Tidak wajib lapor kalau:

  • belum punya NPWP

tidak ada penghasilan

Syarat yang Harus Disiapkan

Kece People, mulai pelaporan tahun pajak 2025, kita resmi masuk ke era Coretax. Sistem ini hadir dengan janji manis: lebih praktis, lebih terintegrasi, dan yang paling penting, kada ribet lagi unggah dokumen sana-sini.

Bayangin aja, data bukti potong dari kantor sudah otomatis masuk ke sistem. Jadi, Kece People tinggal cek dan lanjut isi. Mudah kan, kaya minum es teh pas panas-panasnya.

Tapi walaupun terlihat simpel, tetap ada beberapa hal penting yang wajib disiapkan biar proses lapor pajak kamu lancar jaya tanpa drama.

1. Aktivasi Akun Coretax, Jangan Sampai Ketinggalan

Langkah pertama ini penting banget. Pastikan kamu sudah bisa login ke portal Coretax.

Cukup pakai NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP atau langsung pakai NPWP. Nah, buat yang sebelumnya sudah pernah pakai DJP Online, tinggal reset password saat pertama kali login.

Gampang, tapi sering disepelekan. Padahal ini pintu masuk utama loh.

2. Bukti Potong Sudah Otomatis, Tinggal Cek

Di era Coretax, bukti potong PPh Pasal 21 sudah langsung masuk ke sistem.

Kamu bisa unduh Formulir 1721 A1 atau A2 lewat menu “Dokumen Saya”. Praktis banget, kada perlu lagi nunggu HRD kirim manual.

Tapi tetap disarankan, ambil juga salinan dari kantor buat memastikan datanya sudah cocok. Jangan sampai ada yang miss, bisa panjang urusannya nanti.

3. Data Harta dan Utang, Jangan Lupa Dicatat

Nah ini yang sering bikin orang garuk kepala.

Kamu perlu siapkan daftar harta seperti tabungan, rumah, kendaraan, sampai tanah. Jangan lupa juga catat utang seperti KPR atau pinjaman lainnya.

Semua dihitung per 31 Desember tahun pajak. Jadi harus rapi, jangan asal tebak ya, Kece People.

4. Data Keluarga Juga Penting

Kalau ada perubahan anggota keluarga atau tanggungan, wajib diperbarui.

Siapkan NIK anggota keluarga untuk penyesuaian PTKP. Ini penting karena berpengaruh ke jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Siapkan Sertifikat Elektronik atau OTP

Di Coretax, tanda tangan SPT sudah digital.

Kamu bisa pakai Sertifikat Elektronik atau kode OTP yang dikirim saat proses submit. Ini untuk memastikan keamanan data kamu tetap terjaga.

6. Punya Penghasilan Tambahan? Wajib Dilaporkan

Kalau kamu punya penghasilan lain di luar gaji utama, seperti usaha, sewa properti, atau dividen, semuanya harus dilaporkan.

Jangan sampai lupa, karena sistem sekarang makin transparan.

Alur Lapor Pajak Coretax, Singkat Tapi Penting

Biar makin kebayang, ini alurnya:

  • Login ke Coretax
  • Unduh bukti potong di “Dokumen Saya”
  • Buat konsep SPT di menu Coretax Form
  • Cek dan lengkapi data
  • Submit pakai OTP atau sertifikat elektronik
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

(red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version