Kece People, kabar panas kembali mengguncang panggung demokrasi lokal. Dalam sidang kesimpulan yang digelar Jumat (28/2/2025) siang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan langsung amar putusan tersebut.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Ketua dan Tiga Anggota Resmi Diberhentikan
Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru resmi diberhentikan tetap. Mereka adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggotanya: Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
Keputusan ini berlaku efektif sejak dibacakan. Artinya, sejak palu diketok, status mereka langsung berakhir.
Sementara itu, satu komisioner lainnya, Haris Fadhillah, dijatuhi sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut juga berlaku seketika.
Bahasanya urang Banjar, keputusan ini kada main-main, langsung gas dan berlaku hari itu jua.
KPU Wajib Tindak Lanjut 7 Hari
Tak berhenti sampai di situ, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal tujuh hari sejak dibacakan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mengawasi pelaksanaannya agar seluruh keputusan berjalan sesuai aturan.
Langkah ini tentu menjadi perhatian besar publik, apalagi Banjarbaru sebelumnya juga diwarnai dinamika politik yang cukup intens.
Kece People, keputusan DKPP ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu juga berada di bawah pengawasan etik yang ketat. Demokrasi bukan cuma soal suara rakyat, tapi juga integritas penyelenggaranya.
Kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya dalam tujuh hari ke depan. Karena di Banjarbaru, cerita politiknya selalu penuh babak baru, lah.




