Kece People, membeli paket data selama ini sering diikuti satu kekhawatiran yang sama, sisa kuota internet akan hangus begitu masa aktif berakhir. Keluhan yang sudah lama dirasakan jutaan pelanggan itu kini menemukan titik terang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar kuota internet hangus tidak lagi menjadi kerugian sepihak bagi pengguna.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dalam amar putusan, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Artinya, operator telekomunikasi masih dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan formula dari pemerintah pusat. Namun, mereka juga harus menghadirkan opsi layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Keduanya menilai praktik penghangusan kuota internet saat masa aktif berakhir tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang kini menjadikan internet sebagai kebutuhan utama masyarakat. Menurut mereka, kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen sehingga tidak semestinya dihapus secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan aturan yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum digunakan.
“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” dikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain mengatur soal keberlanjutan penggunaan kuota, MK juga menekankan pentingnya transparansi dari penyelenggara telekomunikasi kepada pelanggan.
Menurut Mahkamah, operator harus menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), masa berakhir layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhimya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” dikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi.
MK juga meminta operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan maupun sisa kuota internet secara real time.
“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” dikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, putusan ini bukan berarti seluruh kuota internet otomatis tidak akan hangus mulai sekarang. Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menyusun formula dan mekanisme pelaksanaannya, sementara operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, putusan ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun muncul keluhan mengenai sisa kuota yang hilang ketika masa aktif paket berakhir. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada langkah pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam kebijakan yang benar-benar memberi perlindungan kepada konsumen.
