Kece People, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (27/5/2025). Perkara dengan Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) serta seorang warga bernama Udiansyah.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU, termasuk tuduhan politik uang, ketidaknetralan aparatur, intimidasi, hingga dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
Namun Kece People, setelah melalui rangkaian sidang sejak 15 Mei 2025, MK menyatakan tak satu pun dalil terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalil Tak Terbukti, Bukti Dinilai Lemah
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai tuduhan soal kurangnya sosialisasi PSU maupun tidak dibagikannya undangan memilih tidak didukung bukti kuat. Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan administrasi terkait perbedaan DPT telah dikoreksi dan disepakati semua pihak.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti tuduhan politik uang yang dinilai tidak dirinci secara jelas.
“Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Enny.
Bukti berupa artikel, buku, tangkapan layar media sosial, hingga surat pernyataan dianggap belum cukup kuat untuk membuktikan adanya pengaruh signifikan terhadap hasil pemungutan suara.
Isu Intimidasi dan Netralitas Aparatur Gugur
Dalil intimidasi terkait pencabutan akreditasi LPRI sebagai pemantau pilkada juga tidak diterima. MK menyatakan hal tersebut merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan KPU, bukan bentuk tekanan politik.
Begitu pula tuduhan ketidaknetralan aparatur negara. Bukti video yang diajukan dinilai tidak menggambarkan peristiwa hukum secara utuh.
Karena seluruh dalil tidak terbukti, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya.
“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tutup Enny.
Dengan putusan ini, sengketa PSU Pilkada Banjarbaru 2024 resmi berakhir di meja konstitusi. Kece People, babak hukum sudah selesai. Kini fokus kembali pada stabilitas dan jalannya roda pemerintahan ke depan.




