Kece People, pernah nggak sih lagi santai naik motor, tiba-tiba di depan ada yang ngerokok atau nge-vape… terus asapnya langsung kena muka?
Perih di mata, pandangan kabur, belum lagi rasa kesal yang naik pelan-pelan. Nah, fenomena merokok di jalan raya ini ternyata bukan cuma soal kebiasaan. Ini juga menyangkut bahaya vape di jalan, aturan berkendara, risiko sanksi, dan yang paling penting keselamatan semua pengguna jalan.
Dan, jujur aja… banyak yang sudah mulai gerah.
“Itu Bodoh Banget…”: Suara Kesal dari Jalanan
Di tengah hiruk pikuk lampu merah, suara itu muncul—tegas, agak meninggi, dan penuh emosi.
“Itu bodoh, itu bodoh banget mau itu nge-rokok, nge-vape,” tegas Chintia, seorang mahasiswa, saat ditanyai pendapatnya.
Buat dia, aktivitas merokok atau nge-vape di jalan raya itu bukan cuma kebiasaan buruk—tapi juga gangguan nyata bagi pengguna jalan lain.
Apalagi kalau dilakukan saat berhenti di lampu merah. Asapnya? Bisa langsung kena pengendara di belakang.
Lebih parah lagi, menurutnya, uap tebal dari vape bisa bikin pandangan terganggu.
“Ayolah teman-teman jangan ngerokok di jalan raya. Smart-lah memakai,” katanya, mencoba tetap mengajak dengan nada yang lebih santai.
“Kena Mata Orang…”: Kesal yang Dipendam
Pendapat itu ternyata bukan satu suara.
Elda, seorang ibu rumah tangga, merasakan hal yang sama. Bahkan mungkin lebih sering—karena mobilitasnya di jalan cukup tinggi.
“Iya kena mata orang,” ucapnya singkat, tapi cukup mewakili rasa tidak nyaman yang sering ia alami.
Sebagai ibu dua anak, Elda memilih menahan diri. Kalau yang merokok orang dekat, dia akan langsung menegur. Tapi kalau orang asing?
Ya… cuma bisa menghela napas dan menggerutu dalam hati.
Asap yang Tak Terlihat Bahayanya
Gina, seorang karyawan swasta, melihat ini dari sisi yang lebih luas. Bukan cuma soal asap rokok, tapi juga abu yang bisa beterbangan. Belum lagi uap vape yang kadang tebal seperti kabut tipis di jalan.
Dan buat pengendara di belakang? Itu bisa jadi momen berbahaya.
Karena dalam hitungan detik saja, pandangan yang terganggu bisa berujung kecelakaan.
Gina pun mengingatkan, aktivitas seperti ini seharusnya dilakukan di tempat yang memang sudah disediakan—bukan di ruang publik seperti jalan raya.
Bukan Sekadar Etika, Tapi Juga Hukum
Kece People, ini penting, ternyata, merokok saat berkendara bukan cuma bikin orang lain kesal… tapi juga melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283, aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.
Dan risikonya jelaslah, yakni kecelakaan.
Sanksinya pun nggak main-main:
Kurungan maksimal 3 bulan, bisa juga denda hingga Rp 750.000
Kece People, kadang kita ngerasa hal kecil itu nggak berdampak besar.
“Ngerokok bentar aja kok…cuma sekali hisap…”
Tapi di jalan raya, satu detik gangguan bisa berarti banyak. Bisa bikin orang celaka. Bisa bikin orang lain kesal. Bahkan bisa bikin kita berurusan dengan hukum.
Jadi mungkin, bukan soal boleh atau nggak, tapi soal peduli atau nggak. Karena jalan itu milik bersama, bukan tempat untuk “menguap” seenaknya.




