Program Pengungkapan Sukarela atau PPS kembali menjadi perhatian publik, Kece People. Di balik upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026, DJP Kementerian Keuangan mulai menyoroti lagi peserta tax amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya membuka harta mereka. Pemeriksaan ini juga menyentuh janji repatriasi dana yang dulu pernah disampaikan wajib pajak, dan di sinilah perkara mulai terasa sensitif: antara kebutuhan negara mengejar penerimaan dan kepercayaan publik yang perlu dijaga baik-baik.
Cerita ini bermula dari langkah DJP yang kini sedang menuntaskan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang dicurigai masih menyimpan harta di luar laporan. Bukan cuma soal angka di atas kertas, otoritas pajak juga ingin memastikan apakah komitmen repatriasi dana yang dulu dijanjikan benar-benar dilakukan. Dalam bahasa sederhananya, pemerintah hendak mengecek ulang: janji sudah ditepati atau belum?
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut masih berjalan sebagai bagian dari penertiban terhadap peserta PPS yang dinilai belum terbuka sepenuhnya.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa lalu, 5 Mei 2026.
Tak berhenti di situ, Bimo menegaskan DJP juga akan melihat kembali realisasi janji repatriasi. Sebab dalam program PPS, sebagian peserta sebelumnya berkomitmen membawa dana masuk ke dalam negeri sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.
Di satu sisi, langkah DJP ini dapat dibaca sebagai strategi negara untuk menjaga basis pajak tetap sehat. Pemerintah tentu perlu memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar. Apalagi, target penerimaan pajak 2026 bukan perkara kecil. Dalam situasi fiskal yang makin ketat, setiap celah penerimaan bakal diperhatikan betul-betul.
Namun di sisi lain, Kece People, kebijakan ini membawa risiko yang cukup sensitif. Sebab peserta PPS dan tax amnesty pada dasarnya adalah kelompok wajib pajak yang sudah memilih masuk ke sistem. Mereka pernah membuka data, melaporkan aset, dan mengikuti program resmi pemerintah dengan harapan mendapat kepastian.
Di sinilah letak persoalannya. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA, Fajry Akbar, mengingatkan bahwa pemeriksaan lanjutan memang masih berada dalam kewenangan DJP. Namun pemerintah, menurutnya, perlu menjaga cara dan prioritas agar tidak muncul kesan bahwa peserta PPS justru menjadi target utama penggalian penerimaan negara.
“Keputusan ini akan menggerus kredibilitas pemerintah. Meski saya sendiri tidak setuju dengan adanya program PPS namun menjaga kredibilitas pemerintah itu penting karena itu menyangkut kepercayaan wajib pajak terhadap Pemerintah,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu, 6 Mei 2026, dikutip dari Kontan.co.id.
Nada peringatan yang cukup kuat ini, bagi Fajry, persoalan pajak bukan hanya soal regulasi dan pemeriksaan, tapi juga soal trust. Kalau rasa percaya wajib pajak kepada pemerintah mulai retak, kebijakan pajak berikutnya bisa lebih berat diterima masyarakat. Mau bikin program baru pun bisa susah, sebab publik telanjur waswas.
Fajry tidak menampik bahwa pemeriksaan terhadap harta yang belum dilaporkan diperbolehkan. Evaluasi atas komitmen repatriasi juga bisa dilakukan. Akan tetapi, pemerintah perlu memahami alasan psikologis di balik keputusan banyak wajib pajak mengikuti tax amnesty dan PPS.
“Orang ikut TA atau PPS itu tujuannya untuk memberikan rasa aman karena percaya dengan ikut program pemerintah. Mereka bisa saja tidak ikut program tax amnesty dan PPS dengan tetap berada di luar sistem,” katanya.
Dengan kata lain, peserta PPS adalah mereka yang pernah memilih datang ke meja pemerintah. Mereka membuka pintu, masuk ke sistem, lalu berharap mendapat kepastian hukum dan rasa aman. Maka ketika kelompok ini kembali diperiksa secara agresif, persepsi publik bisa berubah, yang patuh malah terasa diburu, sementara yang tetap di luar sistem terlihat lebih aman.
Fajry menggambarkan keluhan itu dengan istilah yang cukup menohok.
“Inilah yang kemudian dikeluhkan sebagai ‘berburu di kebun binatang,” imbuh Fajry.
Ungkapan itu menyiratkan kritik bahwa pemerintah seolah lebih mudah mengejar pihak yang datanya sudah tersedia. Secara teknis mungkin efisien, tetapi secara kepercayaan publik bisa berbahaya. Apalagi dalam dunia perpajakan, kepatuhan sukarela sangat bergantung pada keyakinan bahwa pemerintah konsisten, adil, dan tidak menjadikan keterbukaan wajib pajak sebagai bumerang.
Fajry juga mengingatkan pengalaman tax amnesty 2016. Saat itu, pemerintah tidak gampang meyakinkan pengusaha besar untuk ikut. Banyak pelaku usaha sempat curiga bahwa program tersebut hanya akan menjadi jebakan. Mereka ragu apakah keterbukaan akan benar-benar memberi rasa aman atau justru menjadi pintu pemeriksaan berikutnya.
Kekhawatiran itu, menurut Fajry, bisa kembali menguat bila peserta tax amnesty dan PPS kini menjadi sasaran prioritas.
“Dan kalau kemudian mereka dijadikan sasaran prioritas oleh pemerintah, ternyata kecurigaan mereka benar. Ternyata keputusan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty benar. Mengikuti arahan pemerintah salah,” pungkasnya.
