Kece People, listrik padam bukan perkara sepel untuk sebuah warung kecil, tak hanya menyebabkan ruangan gelap. Namun ada kulkas yang terhenti, mesin pembayaran mati, jaringan internet terputus, hingga ditinggalkan pelanggan pulang.
Situasi seperti mungkin telah dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tak terkecuali di Banjarbaru saat pemadaman bergilir terjadi sejak akhir Juni dan kembali “berulah” pada Juli 2026.
PLN berdalih pemadaman terjadi akibat gangguan pada sistem Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Ketika daya yang tersedia tidak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan, PLN melakukan manajemen beban atau pemadaman bergilir.
Secara teknis, langkah itu bisa dimaklumi, karena produksi dan penggunaan listrik harus selalu seimbang. Ketika beberapa pembangkit keluar dari sistem, operator perlu mengurangi beban agar gangguan tidak berkembang menjadi pemadaman total yang lebih luas.
Namun, masyarakat tidak hidup di ruang kendali listrik. Mereka hidup di rumah, warung, sekolah, puskesmas, dan tempat usaha. Istilah seperti defisit daya, pelepasan beban, dan status siaga tidak banyak membantu jika listrik mati berjam-jam tanpa kepastian.
Awal Juli 2026, PLN UID Kalselteng sempat menyampaikan dihadapan anggota legislatif bahwa kondisi sistem mulai membaik. Pemadaman diperkirakan dapat dihentikan selama tidak ada gangguan tambahan. Akan tetapi, pada 23 Juli, listrik kembali padam di sejumlah wilayah. Beberapa laporan menyebut durasinya mencapai lima hingga enam jam.
Kembalinya pemadaman tidak otomatis membuktikan bahwa penjelasan PLN sebelumnya keliru. Gangguan baru memang dapat terjadi. Namun, dari sudut pandang publik, ada jarak antara optimisme yang disampaikan PLN dan kenyataan yang dialami pelanggan.
Ketika informasi resmi tidak cukup jelas, masyarakat akan membangun kesimpulan sendiri. Muncul pertanyaan mengenai kualitas pemeliharaan pembangkit, kecukupan cadangan daya, ketepatan jadwal pemadaman, dan alasan wilayah tertentu lebih lama mengalami gangguan.
Pertanyaan itu sah. Yang tidak boleh dilakukan adalah langsung menganggap semua dugaan sebagai fakta.
PLN juga perlu memahami bahwa kalimat “sedang terjadi gangguan kelistrikan” tidak lagi memadai. Masyarakat perlu mengetahui pembangkit mana yang bermasalah, berapa besar pasokan yang hilang, wilayah mana yang terdampak, dan kapan listrik diperkirakan kembali normal.
Lalu, apakah PLN memang berhak melakukan pemadaman?
Aturan Distribusi Tenaga Listrik memberikan kewenangan kepada operator untuk melakukan pelepasan beban ketika sistem kekurangan daya. Tujuannya menjaga kestabilan dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong.
PLN tidak dapat memadamkan listrik sesuka hati. Pemadaman harus berdasarkan kebutuhan teknis, dilakukan secara proporsional, mempertimbangkan fasilitas vital, disertai informasi yang layak, dan diikuti pemulihan secepat mungkin.
Undang-Undang Ketenagalistrikan juga mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang baik serta menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang sesuai standar. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan perbaikan dan, dalam kondisi tertentu, kompensasi atau ganti rugi.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar apakah pembangkit mengalami gangguan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah gangguan tersebut dapat dicegah, apakah pemeliharaan sudah dilakukan dengan baik, dan apakah PLN telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada pelanggan.
Masyarakat juga dapat memperoleh kompensasi berdasarkan ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan apabila durasi gangguan melewati standar dan tidak termasuk kondisi pengecualian. Kompensasi memang tidak selalu sebesar seluruh tagihan listrik, tetapi mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka.
DPRD, pemerintah daerah, Ombudsman, dan regulator tidak cukup hanya memanggil PLN untuk memberikan penjelasan. Publik membutuhkan hasil yang dapat diperiksa: laporan penyebab gangguan, jadwal perbaikan, data pelanggan terdampak, evaluasi pemeliharaan, dan kepastian kompensasi.
Pemadaman listrik bisa terjadi di mana saja. Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas gangguan. Namun, kualitas sebuah institusi terlihat dari caranya menghadapi krisis.
PLN boleh mempunyai alasan teknis. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan sesuatu yang nyata, yakni informasi yang jujur, pelayanan yang cepat, kompensasi yang adil, dan jaminan bahwa masalah yang sama tidak terus berulang.
Sebab ketika listrik padam berkali-kali, yang ikut meredup bukan hanya lampu. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga perlahan ikut padam.
