Home Speak Up Speaak Up: Antara Gangguan Pembangkit dan Hak Kompensasi Warga?

Speaak Up: Antara Gangguan Pembangkit dan Hak Kompensasi Warga?

0
Foto: Ilustrasi

Oleh: Muhammad Abe Arif, M.I.Kom

  • Wartawan
  • Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka

Kece People, mendekati malam, ketika kebutuhan listrik sedang tinggi-tingginya. Tapi lampu padam, kipas angin berhenti berputar. Mesin usaha ikut diam. Pompa air tak bekerja. Sinyal telepon pun ikutan tak tentu. Baterai perangkat seluler mulai sekarat.

Di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sejak Juni 2026 situasi semacam ini bukan lagi kejadian satu malam, walau awal bulan Juli lalu sempat normat, namun pemadaman bergilir dirasakan lagi sejak 23 Juli lalu. Pemadaman berlangsung bergiliran, kadang berjam-jam, dengan jadwal yang tidak selalu sama dengan kondisi di lapangan.

UID PLN Kalselteng menyebutnya sebagai pengaturan beban. Bagi operator sistem tenaga listrik, istilah itu memang masuk akal. Ketika daya pembangkit tidak cukup melayani beban, sebagian konsumsi harus dilepas agar sistem tidak jatuh lebih luas.

Namun, bagi warga terdampak, istilah teknis tidak mengubah kenyataan sederhana. Listrik tetap padam.

Berdasarkan informasi terbuka yang dihimpun sebelumnya, penurunan pasokan terjadi setelah adanya gangguan generator pada PLTU Asam-Asam, disertai masalah pada boiler dan turbin di dua unit pembangkit lainnya. Unit pembangkit tidak dapat beroperasi normal secara bersamaan. Sistem yang cadangannya tipis kemudian harus membagi keterbatasan itu kepada pelanggan melalui pemadaman bergilir.

Di sinilah persoalannya bergeser. Ini tidak lagi hanya soal mesin pembangkit yang rusak. Ia sudah menjadi soal pelayanan publik, komunikasi, dan kepercayaan.

Dari sisi komunikasi publik, pilihan kata penting. “Pengaturan beban” terdengar terkendali. “Gangguan pembangkit” terdengar seperti kecelakaan teknis. “Pemulihan bertahap” memberi kesan bahwa masalah segera selesai.

Semua istilah itu mungkin benar secara teknis. Tetapi tanpa data yang cukup, bahasa semacam itu dapat terasa seperti lapisan penghalus bagi masyarakat yang menanggung dampaknya.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana, berapa daya yang hilang? berapa defisit yang terjadi? pembangkit mana yang rusak? kapan masing-masing unit kembali beroperasi? dan apakah pelanggan mendapat kompensasi?

Untuk pertanyaan terakhir, jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “pasti dapat” atau “pasti tidak dapat”.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 menempatkan lama gangguan dan jumlah gangguan sebagai indikator Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP. PLN juga diwajibkan mengumumkan besaran TMP dan realisasinya pada setiap unit pelayanan. Artinya, pemadaman bukan sekadar peristiwa operasional internal. Durasi dan frekuensinya merupakan ukuran resmi kualitas pelayanan kepada konsumen.

Kemudian peraturan itu dirubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, memperjelas konsep tersebut. Lama gangguan dihitung sebagai akumulasi waktu padam yang dialami konsumen sejak PLN memperoleh informasi sampai listrik menyala kembali. Peraturan itu juga memperkenalkan kompensasi bertingkat berdasarkan lamanya gangguan melebihi batas TMP, dari 50 persen sampai 500 persen biaya beban atau rekening minimum.

Terakhir peraturan itu dimodifikasi menjadi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini mempertahankan definisi lama gangguan dan prinsip bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika durasi gangguan melewati batas yang ditetapkan. Pelanggan prabayar juga dapat memperoleh kompensasi yang disetarakan dengan pelanggan pascabayar, kecuali konsumen layanan khusus.

Dengan konstruksi peraturan menteri itu, pemadaman bergilir yang terjadi di wilayah Kalselteng pada prinsipnya bisa jadi masuk kategori yang diberi kompensasi. Syarat utamanya, akumulasi lama atau jumlah gangguan yang dialami pelanggan harus melampaui TMP yang berlaku pada unit pelayanan tersebut.

Tetapi ada pintu pengecualian.

PLN dapat dibebaskan dari kompensasi apabila penghentian dilakukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi. Untuk pemadaman jenis ini, konsumen harus diberi tahu paling lambat 24 jam sebelumnya.

Pengecualian juga dapat berlaku apabila gangguan bukan akibat kelalaian PLN, terdapat kondisi teknis yang membahayakan keselamatan umum, penghentian dilakukan untuk penyidikan, atau terjadi sebab kahar seperti banjir, gempa, sabotase, kebakaran dan beberapa keadaan luar biasa lainnya.

Dalil terkuat PLN kemungkinan bukan force majeure, melainkan klaim bahwa gangguan pembangkit terjadi bukan karena kelalaian dan pelepasan beban diperlukan untuk melindungi sistem.

Argumen itu tidak boleh langsung ditolak. Dalam operasi kelistrikan, membiarkan defisit daya tanpa pelepasan beban dapat memicu gangguan berantai dan pemadaman yang jauh lebih luas.

Namun, argumen tersebut juga tidak boleh diterima mentah-mentah.

Kerusakan generator, boiler atau turbin bukan otomatis keadaan kahar. Kerusakan mekanis dapat terjadi meskipun perawatan dilakukan dengan baik, tetapi dapat pula berkaitan dengan keterlambatan pemeliharaan, usia peralatan, tanda kerusakan yang diabaikan, koordinasi jadwal pembangkit yang buruk, atau cadangan sistem yang tidak memadai.

Publik tidak memiliki data untuk menentukan mana yang terjadi. PLN dan pengelola pembangkitlah yang menguasai riwayat pemeliharaan, laporan gangguan, data daya mampu, cadangan operasi dan hasil pemeriksaan teknis.

Karena itu, persoalan kompensasi akhirnya bertemu dengan persoalan transparansi.

Tidak cukup mengatakan bahwa kompensasi tidak berlaku karena gangguan bersifat teknis. PLN perlu menunjukkan dasar pengecualian yang digunakan, menjelaskan pemadaman mana yang dihitung sebagai TMP, serta membuka realisasi lama dan jumlah gangguan pada setiap unit pelayanan.

Hal yang sama berlaku bagi pelanggan. Jadwal yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp belum cukup untuk menentukan besaran kompensasi. Setiap pelanggan perlu mencatat waktu padam dan menyala, nomor laporan gangguan, ID pelanggan, serta memeriksa tagihan atau token bulan berikutnya.

Kompensasi TMP juga perlu dipahami secara jernih. Kompensasi tersebut umumnya berupa pengurangan biaya beban, rekening minimum, atau nilai yang disetarakan untuk token. Ia bukan otomatis penggantian penuh atas alat elektronik yang rusak, usaha yang berhenti, biaya genset, produk yang membusuk, atau ternak yang mati. Tuntutan atas kerugian nyata membutuhkan jalur pembuktian yang berbeda.

Secara politis, semakin lama pemadaman berlangsung, semakin besar risiko persoalan teknis berubah menjadi krisis legitimasi pelayanan. Pemerintah daerah, DPRD, Ombudsman dan Kementerian ESDM akan terdorong masuk ketika keluhan warga tidak lagi dapat diselesaikan melalui notifikasi aplikasi atau permintaan maaf.

PLN dapat meredam situasi itu bukan dengan mempercantik istilah, tetapi dengan membuka data. Publikasikan daya mampu, defisit, status setiap pembangkit, jadwal per feeder, realisasi TMP dan dasar pengecualian kompensasi.

Pemadaman bergilir Kalselteng layak diperiksa sebagai peristiwa yang dapat diberi kompensasi. Hak itu muncul apabila TMP terlampaui dan PLN tidak dapat membuktikan adanya pengecualian yang sah.

Listrik boleh padam karena sistem sedang bermasalah. Tetapi dalam pelayanan publik, informasi, akuntabilitas dan hak konsumen tidak boleh ikut dipadamkan.

Facebook Comments Box
Exit mobile version