Home Banjarbaru “Ini Bukan Formalitas Lagi!” Zulkarnain dari STRATAX Ingatkan Risiko SPT 2026

“Ini Bukan Formalitas Lagi!” Zulkarnain dari STRATAX Ingatkan Risiko SPT 2026

0
Praktisi pajak dari STRATAX, Zulkarnain. (FOTO: Zul)

Kece People, aturan pajak terbaru tahun ini lagi jadi perhatian serius. Lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Dirjen Pajak nggak cuma sekadar update sistem—tapi benar-benar mengubah cara wajib pajak harus bersikap.

Dan yang paling menarik, praktisi pajak dari STRATAX, Zulkarnain, ikut angkat suara. Nada bicaranya? Nggak santai.

Dirinya menegaskan bahwa aturan baru ini mengubah cara pandang terhadap pajak.

“Sekarang pelaporan pajak itu bukan lagi formalitas. Ini soal kepatuhan yang benar-benar diuji oleh sistem,” ujar pria yang disapa Zul.

Menurutnya, banyak wajib pajak yang selama ini hanya fokus “yang penting lapor”. Padahal di sistem baru, itu nggak cukup lagi.

Salah Sedikit, Bisa Dianggap Nggak Lapor

Nah ini yang bikin banyak orang kaget.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau ada kesalahan dalam pengisian, data tidak lengkap, atau tidak sesuai prosedur, sistem bisa langsung menganggap SPT itu tidak pernah disampaikan,” sambung Zul.

Artinya, Kece People—ini bukan sekadar typo biasa. Bisa berdampak serius.

Era Digital Pajak, Tidak Bisa Lagi Manual Mindset

Perubahan besar lainnya adalah dorongan ke sistem elektronik.

Menurut Zulkarnain, ini bukan cuma soal teknologi, tapi perubahan kebiasaan.

“Wajib pajak harus mulai terbiasa dengan sistem digital. Karena ke depan, semua akan terintegrasi dan berbasis data,” ujarnya.

Jadi kalau masih pakai pola lama—asal kirim, asal selesai—waduh, bisa ketinggalan jauh.

Meski batas waktu pelaporan masih sama, tapi tekanan kepatuhannya meningkat.

Jadi bukan cuma soal cepat, tapi juga harus benar.

Lebih Bayar Belum Tentu Bisa Diklaim

Zul pun mengingatkan soal potensi salah paham terkait lebih bayar.

“Banyak yang mengira kalau lebih bayar itu pasti bisa dikembalikan. Padahal di aturan ini ada kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa diklaim,” jelasnya.

Nah, ini yang sering bikin ekspektasi tinggi—tapi realitanya beda.

Kece People, dari semua perubahan ini, satu pesan penting, bahwa pajak sekarang bukan cuma soal kewajiban, tapi juga soal ketelitian dan pemahaman sistem.

“Di era sekarang, wajib pajak harus lebih sadar dan lebih teliti. Karena sistem tidak lagi mentoleransi kesalahan seperti dulu,” tandasnya.

Jadi, siap atau tidak—perubahan ini sudah berjalan.

Jangan sampai sudah capek lapor, eh… ternyata dianggap belum.

Rugi banar, lah.

(adv/red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version